Bandarlampung (ANTARA) - Hingga bulan Juli 2022, sebanyak 127 PNS di Kabupaten Pringsewu memasuki batas usia pensiun, sedangkan hingga akhir tahun 2022 jumlahnya mencapai 175 PNS yang akan memasuki pensiun.
Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat melepas para PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu yang memasuki purnabakti di aula utama pemkab setempat, beberapa waktu lalu mengatakan masa purnabakti merupakan masa yang akan dialami dan situasi yang pasti dihadapi oleh seluruh PNS, dimana pada masa ini bagi sebagian orang tidaklah mudah untuk menghadapinya.
Namun demikian, purnabakti bukanlah akhir dari perjalanan melainkan masa dimana berhenti sejenak dari rutinitas pekerjaan kantor untuk kemudian memasuki tahapan tujuan kehidupan yang lebih hakiki, baik untuk keluarga maupun kehidupan sosial.
“Purnabakti atau pensiun dapat diartikan sebagai masa perubahan, dimana mengubah kebiasaan dalam hidup bukanlah persoalan yang mudah. Oleh karena itu, diingatkan bahwa memasuki masa purnabakti setiap pensiunan akan mengalami beberapa perubahan dimana salah satunya adalah perubahan aktifitas dan relasi sosial,” ujarnya.
Dari perubahan-perubahan tersebut, kata Penjabat Bupati Pringsewu, maka seorang PNS akan rentan mengidap "post power ayndrome" yakni kondisi ketika seseorang hidup dalam bayang-bayang kekuasaan yang pernah dimilikinya dan belum bisa menerima hilangnya kekuasaan itu.
“Saya mengajak para PNS yang memasuki masa purnabakti untuk semakin berkomitmen melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara, bahu-membahu serta aktif dan peduli terhadap kemajuan Kabupaten Pringsewu, meskipun tidak secara langsung, namun dapat dilakukan melalui partisipasi dan peran aktif sebagai masyarakat,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi, S.KM. mengatakan peserta kegiatan pelepasan PNS purnabakti adalah para PNS yang memasuki batas usia pensiun serta pensiun janda dan duda yang diwakili 40 orang, terdiri dari 36 PNS memasuki batas usia pensiun dan empat PNS pensiun janda dan duda.
“Batas usia pensiun ini adalah batas usia PNS yang harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” jelasnya.