Delapan perusahaan batu bara kena sanksi, Jambi ketatkan pengawasan

id batu bara

Delapan perusahaan batu bara kena sanksi, Jambi ketatkan pengawasan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya. ANTARA/Muhamad Hanapi

Jambi (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang batu bara khususnya perusahaan yang diberi sanksi karena melanggar aturan.

"Pengawasan operasional perusahaan tambang batu bara diperketat, terutama terhadap perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya di Jambi, Rabu.

Ismed menjelaskan ada delapan perusahaan tambang batu bara yang diberi sanksi karena melanggar aturan jam operasional dan muatan angkutan batu bara yang melebihi batas muatan yang ditentukan.

Delapan perusahaan tambang batu bara tersebut diberi sanksi pemberhentian aktivitas sementara selama 60 hari sejak sanksi dikeluarkan pada 12 Juni 2022.

Terkait dengan pengawasan tambang batu bara akan dilakukan oleh inspektur tambang yang di tunjuk oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi dan inspektur teknik yang di tunjuk oleh Kementerian ESDM.

"Untuk pengecekan lapangan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Pengendalian Penegakan Hukum Batu Bara," kata Ismed.
Baca juga: Setelah lakukan pembunuhan di Cirebon, dua pelaku kabur ke Jambi dan bekerja di gudang batubara

Baca juga: Di Jambi, polisi segera tindak jika truk batubaru angkut muatan berlebih dan langgar jam operasional