Tanjungpinang (ANTARA) - Lahan seluas 138.661,42 hektare di perairan wilayah timur Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 18 Tahun 2022.
Keputusan tersebut telah ditandatangani Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan dicatat dalam Lembaran Negara pada tanggal 5 April 2022.
"Luas total kawasan konservasi perairan di wilayah timur Pulau Bintan ini terbagi dalam tiga wilayah, masing-masing di Teluk Sebong seluas 4.500 hektare, di Gunung Kijang 23.300 hektare, dan di Bintan Pesisir 110.700 hektare," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian KKP Victor Gustaaf Manoppo melalui siaran pers yang diterima di Tanjungpinang, Rabu.
Victor menyebut kawasan konservasi ini berbatasan langsung dengan Singapura, kawasan pariwisata yang berkembang pesat dan berada pada jalur perlintasan perniagaan laut yang ramai, serta menghadap ke Laut China Selatan yang memiliki potensi perikanan dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi.
Ia mengatakan bahwa penetapan kawasan konservasi tersebut bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.
Hal itu untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan.
"Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan, dimana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi,” ujar Victor.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa penetapan kawasan konservasi perairan ini penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepri yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya.
Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada, dan berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
"Hal ini penting untuk mendukung pencapaian misi provinsi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim, berwawasan lingkungan, dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat," ujar Gubernur.
Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Arif Fadillah mengharapkan pihak-pihak yang akan berperan serta dalam pengawasan konservasi Bintan memiliki pengetahuan tentang potensi serta ancaman terhadap kawasan konservasi Bintan, baik di dalam maupun di luar kawasan serta tujuan dan strategi yang akan diterapkan oleh pengelola kawasan konservasi Bintan.
Sejumlah mitra yang terlibat dalam proses pembentukan dan dukungan dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi ini, antara lain Yayasan Ecology Kepri dan Konservasi Indonesia yang berkontribusi dalam mengkoordinasikan penyusunan rencana zonasi, survei potensi sumber daya, dan kegiatan lainnya.
"Harapannya Yayasan Ecology agar dapat berperan bersama masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan konservasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal," ujar Arif.
Mewakili Konservasi Indonesia, Senior Ocean Program Lead Konservasi Indonesia Victor Nikijuluw menyampaikan bahwa kawasan konservasi di perairan wilayah timur Pulau Bintan ini memiliki nilai stategis tinggi karena posisi geografis dan potensi yang dapat dikembangkan ke depan.
“Penetapan kawasan konservasi di perairan Bintan ini dapat membantu mengurangi dampak perubahan iklim melalui program konservasi ekosistem blue carbon, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata, pengelolaan produksi dan usai produksi perikanan yang berkelanjutan, pengembangan ekonomi lokal lainnya, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pengelolaan kawasan yang efektif, serta melalui riset kelautan dan perikanan," ujarnya pula.