Jaksa Agung: Keadilan restoratif atasi kekakuan hukum positif

id Restorative Justice,Hukum positif,Hukum progresif

Jaksa Agung:  Keadilan restoratif atasi kekakuan hukum positif

Tangkapan layar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dipantau dari Jakarta, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Tentunya, harapan bagi kita semua adalah Indonesia akan terbebas dari pandemi korupsi, kata dia
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan, menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dapat mengatasi kekakuan hukum positif, khususnya ketika kejaksaan memandang hukum positif gagal menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Rasa keadilan masyarakat telah jauh berkembang meninggalkan ketentuan hukum positif, sehingga penegak hukum dipandang tidak lagi memenuhi rasa keadilan,” kata Burhanuddin ketika memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dipantau dari Jakarta, Rabu.


Ia mengambil contoh kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri buah kakao, serta kasus Kakek Samirin yang dihukum karena memungut getah karet. Kedua kasus tersebut, menurut kejaksaan, merupakan kegagalan hukum positif dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Pada detik inilah kejaksaan bergerak cepat menerobos kekakuan hukum formil melalui pendekatan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice sebagai salah satu bentuk pendekatan hukum,” kata dia.

Hasil dari kebijakan keadilan restoratif menuai apresiasi dari masyarakat karena penerapannya tidak hanya memberi keadilan dan kepastian hukum saja, tetapi juga memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas.

Ia berharap agar tidak hanya kejaksaan yang melakukan pendekatan hukum progresif dalam menuntaskan kasus.

Ia berharap, majelis hakim berani mengambil langkah menggunakan hukum progresif ketika hukum positif tidak lagi mampu menuntaskan suatu kasus, dalam hal ini kasus tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan, aparat penegak hukum membutuhkan dukungan dan pemikiran para ahli untuk menilai dari sisi hukum progresif guna melenturkan kekakuan hukum positif. Aparat penegak hukum membutuhkan dukungan agar mampu beradaptasi pada perkembangan dinamika rasa keadilan di masyarakat.

“Saya yakin, dengan adanya keberanian dalam melakukan terobosan yang berorientasi pada keadilan substantif yang digali dan digalang, yang berada di dalam masyarakat, maka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan semakin baik, tegas, dan terukur,” kata dia.

“Tentunya, harapan bagi kita semua adalah Indonesia akan terbebas dari pandemi korupsi,” kata dia.