Dia juga mengatakan dengan adanya aplikasi Permen Manis tersebut, masyarakat tidak lagi perlu datang ke Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lagi. Dibuatnya aplikasi ini memang bertujuan untuk membuat pelayanan lebih cepat, efektif dan efesien serta tidak bersentuhan langsung sebab saat ini sedang dalam masa pandemi COVID-19.
Dia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan program atau aplikasi Permen Manis itu sebab mereka akan diberikan kemudahan dan tak perlu repot datang ke sini.
Kemudian, lanjut dia, setelah masyarakat mendaftar di aplikasi tersebut, dengan mengikuti dan mengisi semua menu dengan benar dan sesuai fakta maka nanti kita akan mengirimkan file dokumen kependudukan dalam bentuk pdf ke WhatsApp atau email.
"Terkecuali kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan juga Kartu Identitas Anak yang memiliki blangko berbeda. Untuk dokumen yang lainnya sesuai Permendagri 109, yang sebelumnya berlogo printing diganti dengan kerta A4 polos sehingga warga dapat mencetaknya setelah kita verifikasi dan kirimkan filenya," jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menginginkan bahwa inovasi Permen Manis yang di buat oleh Disdukcapil mampu diikuti oleh dinas-dinas lainnya agar mereka dapat membuat suatu terobosan baru dalam memaksimalkan pelayanan publik.
"Saya harap dengan adanya aplikasi permen manis ini dapat meningkatkan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di Bandarlampung," kata dia.