Dinas Dukcapil Bandarlampung tingkatkan pelayanan dengan "Permen Manis"

id COVID-19,Disdukcapil,Bandarlmapung,Pelayanan

Dinas Dukcapil Bandarlampung tingkatkan pelayanan dengan "Permen Manis"

Aplikasi "Permen Manis" yang akan diluncurkan, oleh Disdukcapil Kota Bandarlampung, Jumat, (23/4/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Aplikasi Disdukcapil Bandarlampung Permen Manis ini sudah dapat diunduh melalui Playstore dan bisa digunakan melalui telepon pintar, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota (Disdukcapil) Kota Bandarlampung terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat dengan meluncurkan aplikasi Pelayanan Melalui Online Masyarakat Duduk Manis (Permen Manis).

"Permen Manis ini bagian dari upaya pemkot untuk meniingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen atau administrasi kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung, Ahmad Zainuddin, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan aplikasi Permen Manis yang dapat diunduh melalui Playstore ini guna mengurangi kerumunan warga yang akan mengurus dokumen kependudukan di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Bupati: Masyarakat Lampung Tengah bisa urus administrasi kependudukan via ponsel

"Aplikasi Disdukcapil Bandarlampung Permen Manis ini sudah dapat diunduh melalui Playstore dan bisa digunakan melalui telepon pintar," kata dia.

Zainuddin menjelaskan aplikasi Permen Manis ini terwujud berkat arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang menginginkan pelayanan Disdukcapil dapat lebih baik, maksimal, tepat, cepat, efektif dan efesien.

Namun begitu, aplikasi ini masih belum diresmikan sebab masih menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota Bandarlampung.

Baca juga: Wali Kota minta investor lakukan pendekatan ke warga saat buka usaha

"Kalau Wali Kota menganggap aplikasi Permen Manis ini sudah bisa dijalankan maka kemungkinan atau target kita akhir bulan akan diresmikan," kata dia.

Ia menyebutkan dari aplikasi ini masyarakat akan dilayani dalam pembuatan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), perbaikan KK, pencetakan akte kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, surat pindah, termasuk KTP dan KIA.