Jakarta (ANTARA) - Pesinetron berinisial RR mengaku sudah lima kali membeli narkotika jenis sabu-sabu saat diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kemudian dari hasil interogasi yang bersangkutan sudah lama membeli dan pengakuannya dia sudah beli lima kali di orang berbeda. Kami masih dalami terus pemasok lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik, RR mengaku membeli sabu-sabu untuk menguruskan badan. "Keterangan awal untuk membuat badannya kurus," kata Yusri.
Yusri pun menegaskan tidak ada satupun alasan yang membenarkan penyalahgunaan narkoba dan pihaknya tidak akan segan menindak segala jenis penyalahgunaan narkoba.
"Ini kita kenakan Pasal 114 KUHP ayat 1 sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yusri.
Dalam pasal tersebut, pelanggar yang menyalahgunakan narkoba akan diganjar dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Artis RR ditangkap terkait penggunaan sabu-sabu
Yusri juga mengatakan saat ini RR telah ditahan oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Yusri mengatakan RR diringkus petugas
pada 15 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB dan saat digeledah polisi menemukan barang sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya.
“Dari tangan tersangka, tim mengamankan 0,4 gram sabu tiga klip dan alat hisap,” katanya.
Menurut pengakuan RR dia membeli sabu-sabu tersebut seharga RP400 ribu dari seseorang yang berinisial P.
Kemudian saat dilakukan tes urine, hasilnya membuktikan RR positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu-sabu.
Lebih lanjut Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak menghadirkan RR dalam ekspos kasus yang digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Kenapa saya tidak hadirkan disini? Karena yang bersangkutan masih 17 tahun lebih, makanya nanti ada pendampingan karena ini anak di bawah umur," katanya.
Baca juga: Artis VS minta maaf kepada semua pihak
Berita Terkait
Bawaslu Lampung sebut tidak pernah rekomendasi pembatalan Wahdi-Qomaru
Rabu, 20 November 2024 22:20 Wib
KPU Lampung masih kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-Qomaru
Rabu, 20 November 2024 20:47 Wib
KPU Metro cabut pengumuman pembatalan Wahdi-Qomaru di medsos
Rabu, 20 November 2024 19:45 Wib
Simpatisan Wahdi-Qomaru protes ke KPU, minta cabut SK pembatalan
Rabu, 20 November 2024 16:41 Wib
Polisi: Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berproses
Rabu, 20 November 2024 5:05 Wib
Denny Sumargo laporkan Farhat Abbas
Selasa, 19 November 2024 16:46 Wib
SMAN 4 Metro Lampung juara 3 Futsal AXIS Nation Cup 2024
Senin, 18 November 2024 17:50 Wib
Reza Artamevia dilaporkan ke polisi terkait penipuan bisnis berlian Rp18,5 miliar
Senin, 18 November 2024 8:21 Wib