Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim baru 70 persen objek wisata yang menerapkan protokol kesehatan cegah COVID-19.
"Menurut data yang ada hampir 70 persen objek wisata Lampung sudah menerapkan standar operasional prosedur yang terdiri atas protokol kesehatan," ujar Kepala Disparekraf Provinsi Lampung Edarwan..
Ia mengatakan setiap kabupaten diperbolehkan untuk membentuk standar operasional prosedur pariwisata dan melakukan evaluasi untuk diterapkan di objek wisata yang ada.
"Untuk objek wisata yang sudah menerapkan ada 70 persen, bagi yang belum menerapkan kami terus membina serta mengedukasi," katanya lagi.
Menurutnya, sejumlah objek wisata yang belum menerapkan standar operasional prosedur pariwisata rata-rata merupakan objek wisata bahari.
"Rata-rata objek wisata pantai yang belum menerapkan, kami akan terus membina pelaku usaha, standar minimal yang harus dimiliki adalah menyediakan tempat cuci tangan dan mengawasi agar tidak terjadi kerumunan," ujarnya.
Ia menjelaskan protokol kesehatan menjadi hal wajib yang harus disediakan oleh setiap pelaku usaha pariwisata untuk menarik wisatawan kembali berwisata.
"Pelaku usaha pariwisata harus menyediakan semua protokol kesehatan dan menjamin wisatawan aman menjadi hal wajib untuk menarik kembali wisatawan datang," ujarnya pula.