Kemenhub sebut tidak ada penutupan jalan selama pelarangan mudik

id Kemenhub,pelarangan mudik,penutupan jalan,PSBB,Covid-19

Kemenhub sebut tidak ada penutupan jalan selama pelarangan mudik

Sejumlah calon penumpang bersiap naik ke bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan selama ada pelarangan mudik, namun ada penyekatan dan pemeriksaan di setiap titik yang ditentukan.

“Banyak yang beredar di media penutupan jalan itu tidak ada, yang ada penyekatan karena logistik tetap berjalan,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah dalam diskusi virtual yang bertajuk Mengantisipasi Mudik lebaran saat pandemi di Jakarta, Rabu.

Sigit menjelaskan dalam penyekatan itu, setiap angkutan umum dan pribadi yang melintas diperiksa karena mulai 24 sudah dilarang, namun pendekatannya tetap persuasif, artinya kendaraan diminta kembali ke titik asal.

Baca juga: Pelarangan resmi mudik bisa putus rantai penularan COVID-19

Saat ini, ia menuturkan tengah melakukan pematangan lokasi untuk titik pengecekan (check point), baik untuk jalan arteri, nasional maupun jalan tol.

“Insya Allah mulai tanggal 24 April semua jalan arteri, jalan tol, jalan non-tol. Saat ini lagi pematangan lokasi bersama Dirlantas Kemenhub di mana saja yang terdampak penyekatan begitupun teknisnya. Jadi, kalau angkutan penumpang itu akan diputar balik atau dikembalikan, kalau logistik aman,” ujarnya.

Sigit menjelaskan penetapan pelarangan mudik langsung diputuskan pada 24 April karena apabila ditunda semakin banyak pergerakan warga ke kampung halaman.

Selain itu juga terkait pembatasan sarana KRL dan Transjakarta juga tidak efektif karena kantor-kantor di Jakarta masih memberlakukan karyawan masuk kantor.

“Yang terjadi malah ‘social distancing’ tidak terjadi karena permintaan tetap tapi ketersediaannya berkurang. Akhirnya dikembalikan ke normal lagi,” ujarnya.

Selain itu juga Sigit mengatakan pihaknya akan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar dan nekat mudik.

“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kita berharap 24 April -7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor,” katanya.

Baca juga: Mudik resmi dilarang, Jasa Marga tunggu payung hukumnya

Namun, saat ini payung hukum dalam bentuk Permenhub masih disiapkan serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam pelaksanaannya.

Sigit menambahkan pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang karena meskipun diperbolehkan harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang.

“Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang bukan orang, nah ini teman-teman Kepolisian yang mengecek,” ujarnya.