Menteri PANRB pastikan anggaran gaji ke-13 dan 14 disiapkan tiap K/L

id Menteri PANRB, Gaji ke-13, THR, Efisiensi Belanja

Menteri PANRB pastikan anggaran gaji ke-13 dan 14 disiapkan tiap K/L

Tangkapan layar - Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan keterangan mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebutkan alokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah.

"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2)," ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Rini menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.

Adapun saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).

Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses dan tetap berlanjut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PANRB: Anggaran gaji ke-13 dan 14 sudah disiapkan tiap k/l