Pemkot Bandarlampung sebut pengangkatan PPPK sesuai kemampuan daerah

id Lampung ,Bandarlampung ,Pemkot Bandarlampung ,BKPSDM

Pemkot Bandarlampung sebut pengangkatan PPPK sesuai kemampuan daerah

Ilustrasi: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 yang akan menerima surat keputusan (SK). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Untuk pengangkatan PPPK, tentu hal itu harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena memang gaji mereka yang menanggung pemerintah daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung Lelawati, di Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan pada 2024 ini, Pemerintah Kota Bandarlampung mendapatkan kuota pengangkatan PPPK sebanyak 300 orang.

 

"Jadi kuota 300 tersebut terdiri dari 100 tenaga teknis, 100 untuk tenaga pendidik, 100 tenaga kesehatan, yang saat ini akses pengumumannya sudah dilaksanakan pada awal Oktober," kata dia.

 

Dia pun mengingatkan agar para pelamar mempersiapkan diri secara matang sehingga tidak ada lagi proses pemberkasan yang tak memenuhi syarat (TMS).

 

"Kami sudah sampaikan bahwa persyaratan pendaftaran untuk PPPK tahun ini memang diutamakan untuk guru dan bidan pendidik, yang merupakan tenaga honorer kategori II ( THK-II)," kata dia.

 

Kemudian, lanjut dia, tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pelamar yang bekerja aktif di Pemkot setempat selama dua tahun.

 

"Secara keseluruhan pegawai honor di Pemkot Bandarlampung berkisar 6.000 orang. Kami pemerintah akan berbuat semaksimal mungkin untuk para pegawainya, jadi semua akan diangkat PPPK secara bertahap tentunya sesuai aturan yang berlaku dan kemampuan pemkot," kata dia.