"Dibandingkan jumlah pemilih dalam DP4 sebanyak 6.535.732 orang, pemilih pada pilkada serentak di provinsi berkurang menjadi 6.526.960 orang," kata Agus Riyanto, di Bandarlampung, Senin.
Dia juga menyebutkan bahwa usai rekapitulasi daftar pemilih di tingkat PPS dan PPK, KPU Lampung masih menemukan data ganda sebanyak 25.000, dan data invalid.
“Jadi, memang secara berjenjang kami melakukan Tabrak Data terutama soal data ganda antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan data ganda antarprovinsi lain," kata dia.
Dia menjelaskan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan tersebut berkurang berdasarkan hasil dari proses Tabrak Data secara nasional oleh KPU RI pada 3-7 Agustus 2024 di Yogyakarta.
“Proses Tabrak Data di nasional untuk membersihkan data ganda dan data invalid," kata dia.
Ia pun menyampaikan DPS Pilgub Lampung 2024 disusun secara berjenjang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1-3 Agustus dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 5-7 Agustus," kata dia.
KPU Provinsi Lampung telah menetapkan (Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Lampung 2024 sebanyak 6.526.960 orang. Jumlah pemilih dalam DPS terdiri dari Laki-Laki sebanyak 3.310.545 orang, dan Perempuan sebanyak 3.216.415 jiwa, pemilih ini tersebar di 13.277 tempat pemungutan suara (TPS), 2.651 kelurahan/desa, 229 kecamatan, 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Baca juga: KPU Lampung sebut fenomena kotak kosong terlihat usai pengajuan calon
Baca juga: KPU Lampung sebut calon kepala daerah wajib lulus tes kesehatan
Baca juga: KPU Lampung: Peran media massa penting informasikan tahapan pilkada
Baca juga: KPU Lampung sebut fenomena kotak kosong terlihat usai pengajuan calon
Baca juga: KPU Lampung sebut calon kepala daerah wajib lulus tes kesehatan
Baca juga: KPU Lampung: Peran media massa penting informasikan tahapan pilkada