Disdukcapil Bandarlampung bantu ODGJ peroleh layanan kependudukan untuk Pilkada

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Disdukcapil,Disdukcapil Bandarlampung

Disdukcapil Bandarlampung bantu ODGJ peroleh layanan kependudukan untuk Pilkada

Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, saat dimintai keterangan, di Bandarlampung, Selasa (25/6/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami siap memberikan layanan adminduk bagi ODGJ untuk menyukseskan pendataan pemilih Pilkada Serentak 2024
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung menyatakan siap membantu memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Kami siap memberikan layanan adminduk bagi ODGJ untuk menyukseskan pendataan pemilih Pilkada Serentak 2024," kata Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa ODGJ termasuk subjek penduduk rentan adminduk sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

“ODGJ atau disabilitas mental ini termasuk kaum rentan, sama halnya dengan warga lanjut usia. Dalam pendataan kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas atau dinas sosial," kata dia.

Dia mengatakan bahwa dalam memberikan layanan adminduk kepada kaum rentan, tentu mereka harus didampingi oleh pendamping apabila ingin mengurus adminduk ke kantor pelayanan.

"Tapi kami juga dapat melakukan jemput bola kepada mereka," kata dia.

Namun begitu, lanjut Febriana, Disdukcapil Bandarlampung tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melakukan perekaman dan penerbitan dokumen adminduk bagi ODGJ dengan memeriksa kembali data-datanya.

"Biasanya ada yang sudah terdata tapi belum melakukan perekaman, dan ada juga yang tidak terdata. Jadi kalau ada ODGJ yang sudah punya NIK, tapi belum melakukan perekaman. Ini bisa diaktifkan kembali ketika yang bersangkutan melakukan perekaman untuk penerbitan dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan KTP elektronik,” katanya.

Namun, Febriana pun menegaskan bahwa layanan yang diberikan disdukcapil bukanlah untuk ODGJ yang berkeliaran di jalan raya karena mereka tidak punya data atau anomali, namun yang bernaung pada perkumpulan disabilitas.

"Tapi tetap, mereka yang anomali kami akan mencari data pendukung dokumen kependudukan mereka dan mencari pendamping yang bersedia bertanggung jawab untuk bisa diterbitkan NIK-nya. Pendamping bisa dari pamong kelurahan yang mengetahui ODGJ sebagai warganya, atau pendamping dari dinas sosial," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Lampung Selatan buka layanan kawal hak pilih Pilkada 2024

Baca juga: Ketua PWNU Lampung sebut coklit bagian penting dari demokrasi

Baca juga: Pj Gubernur Lampung harapkan Pilkada dapat berjalan kondusif