Saksi: Uang bulanan istri SYL dari Kementan naik hingga Rp30 juta

id SYL,Ayun Sri Harahap,istri SYL

Saksi: Uang bulanan istri SYL dari Kementan naik hingga Rp30 juta

Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Kita kan kadang ambil, kadang enggak, kadang-kadang diantar sendiri dari kantor
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengatakan uang bulanan istri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap dari Kementerian Pertanian melonjak naik hingga menjadi Rp30 juta.

Ketika didalami oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, Sugiyatno mengatakan uang bulanan itu naik dari Rp15 juta pada tahun 2020, kemudian menjadi Rp25 juta, hingga menjadi Rp30 juta.

“Rp15 juta awal-awal 2020, kemudian naik berapa?” tanya Pontoh.

“Rp25 juta,” jawab Sugiyatno.

“Langsung Rp25 juta?” tanya Pontoh memastikan.

“Iya,” timpal Sugiyatno.

“Setelah Rp25 juta, terakhir?” tanya Pontoh lagi.

“Rp30 juta,” imbuh Sugiyatno.

Sugiyatno mengatakan uang tersebut diambil dari pihak rumah tangga pimpinan, tetapi dia mengaku tidak mengetahui nama pemberinya. Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil tersebut.

“Itu untuk apa?” tanya Pontoh.

“Punya Ibu, gitu,” jawabnya.

“Itu ada kuitansi, enggak?” lanjut Ketua Majelis Hakim.

“Ada,” kata Sugiyatno.

“Tertulis apa di situ?” ucap Pontoh.

“Kalau enggak salah uang operasional Ibu,” ujar Sugiyatno.

Lebih lanjut, Sugiyatno mengaku tidak mengetahui tindak lanjut uang tersebut oleh istri SYL. Dia juga menyebut uang itu tidak selalu diambil setiap bulan.

“Kita kan kadang ambil, kadang enggak, kadang-kadang diantar sendiri dari kantor,” katanya.

Sementara itu, di akhir persidangan, SYL mengatakan bahwa pembingkaian terhadap dirinya dan istri telah terlalu jauh.

“Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan dharma wanita, kegiatan Oase di mana Ibu Menteri semua terkait di situ dan pendanaan-pendanaan seperti itu. Maafkan saya, Yang Mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan,” ucap SYL.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.