Hal tersebut disampaikan Kaesang untuk merespons pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan Jokowi bergabung ke PSI apabila partai itu lolos batas ambang batas parlemen di Pemilu 2024.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Jokowi merespons pertanyaan wartawan seputar arah dukungannya terhadap PSI menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, setelah keduanya untuk kali ketiga diketahui publik saling bertemu.
"Sudah saya sampaikan, saya sejak dulu sudah senang sama yang namanya PSI," ujar Jokowi.
Hingga saat ini Jokowi diketahui publik telah tiga kali saling bertemu, yakni saat berakhir pekan di Yogyakarta, Sabtu (27/1), di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (3/2), dan malam ini di Medan, Sumatera Utara.