Tiga Direktur RS pemerintah diberi sanksi Terkait kasus perundungan

id Perlindungan, rumah sakit pemerintah, RSCM, Hasan Sadikin, Transformasi Kesehatan

Tiga Direktur RS pemerintah diberi sanksi Terkait kasus perundungan

Ilustrasi- Pasien di ruang rawat inap Rumah Sakit Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan sanksi kepada tiga direktur rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan terhadap peserta didik.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi itu dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundingan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Penelusuran oleh inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

Murti mengatakan, teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Kemenkes juga meminta pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.

Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.