Polda Kepri gagalkan pengiriman 5.500 benur lobster asal Lampung

id Pengiriman benur lobster ilegal,Polda Kepri,Batam,Kepri

Polda Kepri gagalkan pengiriman 5.500 benur lobster asal Lampung

Tiga jerigen berisikan benur lobster yang diamankan personel Polda Kepri (ANTARA/HO-Ditreakrimsus Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang akan diselundupkan ke negara Singapura melalui Kota Batam dari Provinsi Lampung, Rabu (26/7).
 
"Pada tanggal 26 Juli 2023, personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman 5.500 ekor benur lobster yang dibawa dari Lampung ke Jambi, kemudian dibawa ke Kota Batam. Dari Batam nanti akan diselundupkan ke negara Singapura," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Batam, Jumat.

Dia menjelaskan dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial SB, AH, F, dan Z. Mereka ditangkap di pelabuhan rakyat di Tanjung Riau, Kota Batam.
 
Pengungkapan tersebut, kata dia, setelah adanya informasi yang diterima kepolisian bahwa akan ada pengiriman benur lobster ke Singapura secara ilegal melalui Kota Batam pada Rabu (26/7).

Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, papar dia, tim melakukan pengintaian para tersangka yang diduga membawa benur lobster di sekitar Pelabuhan Tanjung Riau dengan modus memasukkan benih benur lobster ke dalam jerigen.
 
Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan mendapatkan 35 kantong plastik berisikan benur jenis mutiara sebanyak 200 ekor dan jenis pasir sebanyak 5.300 ekor.
 
"Benur lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung dan dibawa menuju Jambi. Dari Jambi dibawa lagi dengan menggunakan kapal cepat menuju Batam. Benur lobster tersebut dijual dengan kisaran harga satu ekor benur lobster jenis mutiara Rp150 ribu dan jenis pasir Rp100 ribu," katanya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja.