Pemkot Bandarlampung mengklaim tiga kualifikasi BPK membaik di 2022

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,Opini WTP

Pemkot Bandarlampung mengklaim tiga kualifikasi BPK membaik di 2022

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan. Bandarlampung, Jumat, (26/3/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bahkan Wali kota Eva Dwiana, berpesan tidak apa-apa tak WTP, yang penting masyarakat bisa sejahtera  dan semua kebutuhannya bisa terpenuhi, terus perekonomian Kota Bandarlampung semakin membaik dan semakin meningkat, ujarnya
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengklaim bahwa tiga kualifikasi yang disyaratkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung guna mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) telah membaik di 2022.

"Pemkot kembali mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK RI, tapi sejujurnya di Tahun 2022 kami sudah melakukan banyak perbaikan pada tiga hal yang menjadi indikator," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menyebutkan bahwa dilihat dari penganggaran pendapatan, besarnya hutang belanja dan besarnya penggunaan dana yang sudah ditentukan penggunaannya, di tahun 2022 ini sudah lebih baik, dibandingkan pada 2019 dimana saat itu Pemkot Bandarlampung mendapatkan WTP.

"Di lihat dari sisi penganggaran pendapatan misalnya yang menjadi kualifikasi, pada 2019 itu penganggaran pendapatannya masih di angka Rp980 miliar, sementara di Tahun 2022 kami sudah menganggarkan lebih kecil Rp935 miliar. Sementara dari sisi realisasinya, pendapatan di 2019 itu Rp627 miliar sementara di 2022 sudah Rp645 miliar," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, hutang belanjanya di tahun 2019 pemkot memiliki utang sebesar Rp412 miliar, sementara di 2022 tinggal Rp354 miliar. Selanjutnya penggunaan kas yang sudah ada peruntukannya, dimana pada 2019 penggunaan kas itu mencapai Rp22,8 miliar, naik di tahun 2020 menjadi Rp91 miliar dan 2021 menjadi Rp107 miliar yang digunakan, sementara di 2022 tinggal Rp50 miliar.

"Karena itu kalau berbicara apakah ada perbaikan kondisi keuangan dari tahun 2020 dan 2021 maka ada. Dan dibandingkan dengan kondisi WTP yang terakhir 2019, bisa dibilang 2022 itu hampir sama bahkan lebih baik," kata dia.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa predikat opini WTP ataupun WDP merupakan hak prerogratif BPK RI.

"Ya, walaupun rambu-rambu memperoleh opini itu jelas dinilai berdasarkan kesesuaian atas undang-undang, lalu standar pengendalian internal yang memadai dan penyesuaian laporan keuangan yang sesuai dengan standar," kata dia.

Namun demikian, Pemkot Bandarlampung bersama pimpinan telah berupaya semaksimal mungkin untuk tetap bisa mensejahterakan masyarakat meskipun tidak mendapatkan opini WTP dari BPK RI.

"Bahkan Wali kota Eva Dwiana, berpesan tidak apa-apa tak WTP, yang penting masyarakat bisa sejahtera  dan semua kebutuhannya bisa terpenuhi, terus perekonomian Kota Bandarlampung semakin membaik dan semakin meningkat," ujarnya.