Diresmikan Kajati, setiap kelurahan di Metro miliki Kampung Restorative Justice

id Kampungrj

Diresmikan Kajati, setiap kelurahan di Metro miliki Kampung Restorative Justice

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat disambut di Kejaksaan Negeri Metro saat akan meresmikan Kampung Restorative Justice. (ANTARA/Istimewa)

Metro (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meresmikan 22 kampung Restorative Justice (RJ) yang ada di Kota Metro yang dilaksanakan secara simbolis di Kampung RJ yang terdapat di Jalan Tengger, Gg. Masjid RT 030 RW 080 Kelurahan Yosorejo, Metro Timur, Selasa. 

"Jadi dengan diresmikannya kampung RJ di seluruh kelurahan yang ada di Kota Metro ini, agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat ketika masyarakat berhadapan dengan hukum," kata Kajati usai peresmian.

Nanang juga meminta Kejari Metro untuk melakukan pendampingan persoalan hukum di tengah masyarakat yang dapat diselesaikan melalui RJ. Dimana, persoalan hukum ringan dapat diselesaikan oleh masyarakat melalui Restorative Justice dengan pendampingan jaksa.

"Masyarakat bisa menggunakan Kampung RJ ini seluas-luasnya, kapan saja silakan karena sudah berdiri di kelurahan masing-masing, jadi tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri. Cukup dilakukan di kampung RJ nanti Kejaksaan yang akan datang ke kelurahan Kampung RJ ketika menemui permasalahan hukum," jelasnya.

Kajati menjelaskan, terdapat tiga persoalan hukum yang bisa diselesaikan di kampung RJ, mulai dari pencurian ringan hingga penganiayaan.

"Yang bisa diselesaikan di kampung RJ ada tiga syaratnya, pertama ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, kemudian bukan residivis, kemudian yang ketiga kerugiannya di bawah Rp2,5 juta. Untuk kerugian uang itu elastis, tapi kalau untuk ancaman itu harus dibawa lima tahun," bebernya.

Dia mengungkapkan, setiap persoalan hukum yang diselesaikan di kampung RJ harus disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya hingga perangkat pemerintah setingkat camat dan lurah.

"Nanti aja Kejaksaan Negeri akan melakukan pendampingan hukum ke kampung-kampung RJ. Pelaksanaan RJ harus disaksikan tokoh-tokoh masyarakat dan penegak hukum lainnya," terangnya.

Ia menegaskan, hadirnya puluhan kampung RJ di Kota Metro ini sebagai upaya minimalisir persoalan hukum yang dapat diselesaikan di luar persidangan pengadilan.

"Jadi hadirnya Kampung RJ itu meminimalisir proses hukum, daripada harus sampai ke pengadilan dapat diselesaikan di kampung RJ. Maka dengan adanya perdamaian itu, maka saling memaafkan dan tercipta keadilan yang sebenarnya," tandasnya.