Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam amanatnya saat bertindak sebagai pembina apel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Pringsewu di Lapangan Pendopo Kabupaten setempat, beberapa waktu lalu, mengingatkan tugas pokoknya untuk menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah.
Mengacu pada tugas pokok dan fungsi Satpol PP yakni menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Satpol PP merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki porsi cukup besar dalam pelaksanaan fungsi aparatur sipil negara (ASN), kata Adi Erlansyah.
Menurutnya, menjadi Satpol PP tidaklah ringan, karena banyak tugas yang diemban dan harus dikawal serta dilaksanakan.
Sesuai UU ASN, kata Adi Erlansyah, ada tiga fungsi ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
"Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, anggota Satpol PP harus senantiasa berpegang teguh pada aturan perundang-undangan serta etika," ujarnya pula.
Di Kabupaten Pringsewu, kata Pj Bupati itu pula, pada apel yang dihadiri Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni, dan Kasat Pol PP Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjianto, jumlah Satpol PP yang berstatus PNS sangat terbatas, yakni 22 orang dari 296 personel Satpol PP.
"Karena semua dibayarkan dari uang negara, yaitu melalui APBD, maka baik PNS maupun tenaga kontrak, semuanya memiliki tanggung jawab yang sama," katanya lagi.
Pj Bupati Pringsewu juga menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh personel Satpol PP atas dedikasinya dalam menjalankan tugas demi bangsa dan negara, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Kadis Kesehatan Pringsewu hadiri pelantikan DPD PPNI 2022-2027
Baca juga: Silaturahmi dan pembinaan, Pj Bupati Pringsewu sambangi kantor Camat Pagelaran