Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa menuntut Nur Salim terdakwa kasus penipuan senilai Rp13 miliar
dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Terdakwa Nur Salim dituntut kurungan penjara atas perkara penipuan terhadap PT. Catur Hasil Sentosa (CHS) sebesar Rp13 miliar. PT CHS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor keramik.
"Sudah kami tuntut selama empat tahun pada sidang pekan lalu. Agenda sidang selanjutnya pembacaan putusan," katanya saat di temui di Pengadilan Negeri tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan dalam tuntutan tersebut terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHPidana. Bahkan, lanjutnya, terdakwa sempat menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) Polda Lampung selama 18 bulan.
Terdakwa yang memiliki Toko Anugerah Jaya Keramik saat itu berhutang sebesar Rp16 miliar atas pengambilan keramik dari PT CHS.
"Nama sebelumnya Toko Plaza Indah Keramik. Karena terdakwa memiliki hutang yang belum dibayar jadi ada peralihan kepemilikan dari korban Sugimin terhadap terdakwa," kata dia.
Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2019-2020. Saat itu, terdakwa mengambil alih kembali toko miliknya dari Sugimin. Toko tersebut kemudian diganti namanya oleh terdakwa dengan nama Toko Anugrah Jaya Keramik.
Terdakwa juga sempat memberikan kepada PT CHS sebanyak 25 lembar warkat bilyet giro senilai Rp6 miliar yang akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2019-2020 sebagai jaminan pembayaran agar pihak PT CHS mau kembali memberikan keramik kepada toko nya.
Saat itu PT CHS yang merupakan korban memberikan kembali keramik kepada terdakwa lantaran giro dari terdakwa untuk bulan Oktober 2019 hingga Januari 2020 bisa dicairkan dan terdakwa memiliki iktikad baik. Namun sisa giro untuk bulan Februari-Oktober 2020 tidak dapat dicairkan karena di tolak oleh pihak bank lantaran saldo tidak mencukupi.
"Sehingga atas perbuatan terdakwa Nur Salim selaku pemilik Toko Anugrah Jaya Keramik menyebabkan pihak PT. CHS den berupa 320.351 dus keramik dengan nilai sebesar Rp13 miliar. Sampai saat ini keduanya tidak ada perdamaian maupun pengembalian sisa hutang," katanya