Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, melakukan sosialisasi sistem elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) dalam mengantisipasi adanya pungutan liar di lingkungan pengadilan.
"Sudah kita sosialisasikan sistem yang dinamakan e-Berpadu. Tentu arahnya ke sana, kita semua mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang kemungkinan akan terjadi di pengadilan," kata Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan selain mengantisipasi adanya tindak pidana pungli, e-Berpadu juga disosialisasikan bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang agung, modern, transparan, akuntabel.
"Ini merupakan program Mahkamah Agung (MA) yang rencana dalam waktu dekat ini akan kita terapkan di Lampung khususnya di PN Tanjungkarang," kata dia.
Josen menambahkan e-Berpadu tersebut nantinya akan mencakup berupa pendaftaran berkas pelimpahan pidana, SPDP yang dilakukan dalam satu sistem secara online, sita, penggeledahan, pelimpahan berkas, dan izin besuk.
Sejauh ini, lanjut Josen, aplikasi sistem e-Berpadu sendiri telah digunakan oleh sebanyak tujuh Pengadilan Tinggi (PT) dan ada ratusan pengadilan negeri di Indonesia.
"Untuk secepatnya akan kita laksanakan rencana pada awal Januari 2023 mendatang sudah menggunakan sistem e-Berpadu semua," katanya.