Pesawaran (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Ela S Nuryamah sosialisasikan Program Mekaar untuk Pembiayaan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM), di Ponpes Minhadlul Ulul, Desa Trimuryo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, belum lama ini.
Dalam keterangan yang diterima di Lampung Timur, Senin, Ela mengatakan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Karena itu, dalam mendukung tumbuh kembang UMKM di Lampung, ia siap membantu memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan permodalan.
"UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional, Karena itu keberadaan UMKM harus kita dukung, saya siap membantu akses di bidang permodalan untuk UMKM," katanya pula.
Menurut Ela, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) berperan serta dalam menstabilkan perekonomian masyarakat Indonesia.
"Program Mekaar dari PNM merupakan bantuan pinjaman biaya usaha secara bertahap tanpa agunan dengan bunga rendah yang menyasar para ibu rumah tangga (IRT) guna membantu perekonomian keluarga," ujarnya.
Menurut dia, dampak pandemi COVID-19 juga turut menghantam sektor UMKM yang merupakan tulang punggung bagi perekonomian yang menghasilkan 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) lokal.
"Bantuan permodalan berbiaya murah dan proses pengajuan yang mudah, terjawab melalui Program Mekaar atau Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera yang digulirkan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Pelaku usaha ultra mikro mendapat pembiayaan dengan bunga terjangkau mulai dari nilai jutaan rupiah,” kata Ela lagi.
Dukung Penambahan PWM
Anggota DPR RI Ela S Nuryamah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengembangan Bank Wakaf Mikro (BWM) di Provinsi Lampung. BWM dapat menjadi alternatif penambahan pembiayaan UMKM.
Hal ini diungkapkannya dalam kegiatan sosialisasi pembentukan asosiasi UMKM di Provinsi Lampung.
"Kami meminta OJK menambah pembentukan BWM di Provinsi Lampung yang sudah berjalan seperti di Pesawaran, Ponpes Gus Amin," ujarnya pula.
BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang bertujuan menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan.
"Dalam ajaran Islam, wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan umat. Hal ini sejalan dengan tujuan dari pendirian BWM, yaitu sebagai komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada masyarakat,” katanya pula.
Karena itu, pembentukan BWM diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM.
“Khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif khususnya di lingkungan pondok pesantren. BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren,” katanya lagi.
Baca juga: Erick Thohir berdayakan keluarga pra sejahtera Kota Malang melalui program Mekaar
Baca juga: PNM telah salurkan pembiayaan Rp131,4 triliun sampai Mei 2022