Hakim vonis mati dua terdakwa kurir 92 kg sabu

id Sidang 92 kg sabu, kurir 92 kg di hukum mati, kurir 92 kg sabu

Hakim vonis mati dua terdakwa kurir 92 kg sabu

Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang,  Jumat (27/5).

Dua orang terdakwa asal Jawa Timur itu bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Mereka dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di PN Tanjungkarang dengan agenda putusan.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar.

Dia melanjutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.

Satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa tanggal 31 Mei 2022 mendatang. Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntut nya dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dan di kemas di indekost tersebut menjadi empat box.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.