Edarkan 15 paket sabu, Imam Syafei ditangkap Polsek Terusan Nunyai

id Sabu

Edarkan 15 paket sabu, Imam Syafei ditangkap Polsek Terusan Nunyai

Barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar yang diamankan Polsek Terusan Nunyai dari tangan Imam Syafei. (Antaralampung.com/Istimewa)

Lampung Tengah (ANTARA) - Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah menangkap Imam Safe'i (26), warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga mengendarkan narkotika jenis sabu. 

"Saat sedang melaksanakan hunting di Jalintim Gunung Batin, anggota mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada orang yang sedang mengedarkan narkoba. Mendapat informasi itu, kami langsung bergerak," kata Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma, Kamis.

Dikatakannya, usai dilakukan penggrebekan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 15 plastik kecil yang diduga berisikan narkotika. 

Menurutnya, harga total narkotika tersebut yakni Rp3 juta karena satu plastik itu dijual dengan harga Rp200 ribu. 

"Barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet ditemukan dalam saku kantong jaket pelaku," katanya lagi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," tegasnya.