Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Aceh menyatakan Kepala Cabang Rutan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Katimin dicopot dari jabatannya terkait penangkapan narapidana mantan Ketua DPRK Nagan Raya saat berkeliaran di luar penjara tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pergantian kepala cabang rutan tersebut dipandang perlu karena pejabat sebelumnya sedang menjalani pemeriksaan di kantor wilayah.
"Untuk sementara, Kepala Cabang Rutan Calang dijabat Rusli, kepala subbidang di kantor wilayah. Sedangkan Katimin ditarik ke kantor wilayah guna menjalani pemeriksaan," kata Agus Toyib.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samsuardi yang merupakan narapidana di LP Calang, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dan tim Kejari Nagan Raya.
Terpidana perkara penyerobotan lahan tersebut ditangkap saat berada di luar penjara, tepatnya di Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh kawasan Krueng Sabee, Aceh Jayat, Selasa (20/8) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan Samsuardi dipimpin Kepala Kejari Aceh Jaya Candra Saptaji. Saat ditangkap, pria yang akrab disapa Juragan tersebut mengendarai mobil Toyota Harrier warna hitam dengan nomor polisi BL 551 FY.
"Juragan ditangkap karena berkeliaran di luar LP Kelas III Calang. Padahal status yang bersangkutan saat ini sebagai narapidana," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Jaya Yudhi Saputra.
Selain mencopot kepala penjara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh juga memindahkan penahanan Samsuardi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat.
"Samsuardi dipindahkan penahanannya ke Lembaga Permasyarakatan Meulaboh agar tidak ke luar masuk lagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman.
Pemindahan tersebut sebagai tindakan tegas terhadap terpidana Samsuardi yang selama ini dikabarkan sering ke luar masuk penjara. Dengan pemindahan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
Meurah Budiman mengingatkan selama ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Meulaboh, narapidana yang bersangkutan dapat menjalani sisa masa hukuman dan diharapkan tidak mengulangi perbuatan.
"Tindakan tegas ini dilakukan bagi narapidana yang melakukan pelanggaran. Pemindahan pria yang akrab disapa Juragan tersebut dilakukan pada Kamis (22/8) sore," kata Meurah Budiman.
Berita Terkait
Prabowo sebut pemerintah baru Indonesia bersedia dorong kerja sama RI-China
Selasa, 2 April 2024 4:48 Wib
Perum Damri usul tambahan 150 bus listrik lewat PMN dukung program pemerintah
Jumat, 29 Maret 2024 20:21 Wib
Pemerintah putuskan harga listrik tak berubah jelang Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 15:56 Wib
Pemerintah Kota Metro lakukan pengawasan cegah aksi kenakalan remaja
Kamis, 21 Maret 2024 20:19 Wib
Akademisi: Pulangkan segera imigran etnis Rohingya
Rabu, 20 Maret 2024 18:39 Wib
DPR--Pemerintah sepakat ketentuan Pilkada Daerah Khusus Jakarta 50 persen plus 1
Senin, 18 Maret 2024 22:34 Wib
Polisi: Jangan bakar hutan dan lahan
Kamis, 14 Maret 2024 18:59 Wib
Pemerintah tetapkan awal Ramadhan pada Selasa 12 Maret 2024
Minggu, 10 Maret 2024 19:52 Wib