Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 dan Laporan Pertanggungjawaban Masa Akhir Jabatan (LKPJ-AMJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2014-2019.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu sore.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Ridho menyatakan bahwa LKPJ 2018 berisikan substansi kebijakan daerah Pemerintah Provinsi Lampung di dalamnya termaktub informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup arah kebijakan umum pemerintah daerah secara makro.
Kemudian, penyelenggaraan urusan konkuren yang meliputi enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan delapan urusan pemerintahan pilihan.
Selanjutnya, fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan umum yang telah dioperasionalkan kedalam berbagai program/kegiatan oleh seluruh organisasi perangkat daearah se-Provinsi Lampung tahun anggaran 2018 dan program/kegiatan yang dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
Selain itu, Gubernur Ridho juga memberikan paparan beberapa hasil kemajuan pembangunan Provinsi Lampung selama periode tahun 2014-2019.
Ridho menjelaskan, peringkat dan status kinerja pemerintahan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sejak tahun 2014 (peringkat 20 nasional), tahun 2015 (peringkat 13 nasional), tahun 2016 (peringkat 12 nasional) terus mengalami peningkatan.
"Insya Allah tahun 2017 kita tetap bertahan di peringkat tiga se-Sumatera dan peringkat 12 secara nasional. Saya berharap di masa mendatang prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan," katanya pula.
Menjelang berakhir masa jabatannya, Ridho mengucapkan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian, partisipasi, dan kerja sama yang terjalin dengan baik selama memimpin Provinsi Lampung.