Bandarlampung, (Antaranews Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Muhammad Alzier Dianis Thabranie untuk memberikan keterangan saksi dalam sidang fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan dua terdakwa, Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara.
"Sidang yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang terkait pembelian aset tanah milik Alzier di Lampung Selatan, di Jalan Arif Rahman Hakim Bandarlampung, dan sebagainya," kata JPU Shubari Kurniawan di Bandarlampung, Senin.
Shubari melanjutkan sebenarnya majelis hakim meminta untuk dihadirkan sebanyak 10 saksi dalam sidang tersebut. Saksi inti katanya, telah dihadirkan dan saksi yang akan hadir nanti untuk konfirmasi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Salah satunya Thomas Aziz Riska juga akan menjadi saksi lagi. Dan saksi lainnya kita tunggu saja persidangan nanti ya," kata dia menerangkan.
Pihak JPU telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan yang rencana akan dihadirkan dalam sidang anggota DPRD Lampung dan Kadis PUPR Lampung Selatan itu. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah yang bersangkutan bisa hadir.
"Tiga hari sebelum sidang kita sudah konfirmasi, tapi saya belum tahu hasilnya karena administrasi kita yang melakukan konfirmasi. Kita tunggu saja," kata dia.*