Pemilik Pulau Tegal Mas dirayu untuk menjual lahannya kepada Zainudin

id Sidang Zainudin Hasan, OTT KPK

Pemilik Pulau Tegal Mas dirayu untuk menjual lahannya kepada Zainudin

Sidang hadirkan tiga saksi (Damiri/Antaranews Lampung)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Pemilik Pulau Tegal Mas, Thomas Aziz Riska, mengaku dirinya telah dirayu Agus Bhakti Nugroho (ABN) agar mau menjual lahan dan bangunannya dengan harga murah kepada Bupati non-aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
     
"Saya kasih harga Rp3 miliar, tapi karena saya dirayu jadi harganya turun menjadi Rp1,45 miliar," kata Thomas dalam persidangan kasus fee proyek Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Selain membeli tanah seluas 1.000 meter persegi tahun 2018, ABN juga membeli bangunan cottage yang berada di atas tanah tersebut.
     
"Di sana  (Pulau Tegas Mas) banyak vila, salah satunya milik Zainudin," kata dia.
     
Thomas melanjutkan, transaksi tersebut terjadi saat Zainudin Hasan mengunjungi Pulau Tegal Mas sebagai wisatawan. Saat melihat-lihat, kemudian ABN mengatakan kepada saya bahwa ingin membelinya.
      
"Awalnya saya tidak tahu kalau untuk Zainudin. Saya baru tahu setelah Zainudin yang datang kembali," kata dia.
    
Thomas Aziz Riska adalah seorang wiraswasta yang menjadi salah satu saksi dari empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
 
Thomas Aziz Riska bersama tiga saksi lainnya, Hendri Dunan, PNS Lampung Selatan yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan di Pesisir Barat; Hari Aljuno (PNS di Provinsi Lampung); dan Sugeng Prayitno (swasta) bersaksi dalam kasus fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel yang melibatkan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.