Kapolres: 29 Kasus Kekerasan Anak-perempuan Ke Pengadilan

id polres lampung timur, ungkapkasus 2016, kapolres lampung timur, akbp harseno

Kapolres: 29 Kasus Kekerasan Anak-perempuan Ke Pengadilan

Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno (FOTO: ANTARA Lampung/Muklasin)

...Untuk kasus kekerasan anak dan perempuan yang ditangani ada 29 kasus dan tersangkanya 29 orang, kata Harseno...
Lampung Timur  (ANTARA Lampung) - Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur AKBP Harseno menyatakan sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2016 yang ditangani pihaknya terselesaikan dan sampai ke meja pengadilan.

"Untuk kasus kekerasan anak dan perempuan yang ditangani ada 29 kasus dan tersangkanya 29 orang," kata Kapolres Lampung Timur (Lamtim) itu, saat ungkap kasus sepanjang tahun 2016 di Mapolres Lampung Timur, Sukadana, Sabtu (31/12) malam.

Menurut dia, sebanyak 29 kasus itu semuanya telah dimajukan ke pengadilan. "Semuanya terselesaikan dan sudah dalam proses di pengadilan," katanya lagi.

Kapolres Lampung Timur itu memperkirakan masih terdapat sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang belum dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian setempat.

Dia mengakui pula masih banyak angka kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di wilayah Lampung Timur, sehingga meminta semua pihak bersama-sama melakukan langkah pencegahan.

"Perlu langkah pencegahan bersama dan semua pihak memberikan masukan untuk pencegahannya," ujar dia.

Secara terpisah, Edi Arsadad pemerhati anak dari Aliansi Antikekerasan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengatakan kasus kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Lampung Timur adalah salah satu kasus tindak pidana yang juga menonjol.

Menurut Edi, AKRAP mencatat ada beberapa kasus yang tidak sampai berlanjut ke meja hijau, dan persoalannya beragam mulai pelaku yang melarikan diri, didamaikan secara kekeluargaan, dan pelaku yang memang tidak teridentifikasi oleh pihak kepolisian.

Edi menambahkan, pemahaman yang sangat minim dari masyarakat terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan merupakan salah satu faktor tinggi kasus kekerasan anak dan perempuan di Lampung Timur.

?"Masyarakat yang menjadi korban cenderung diam dan tidak mau melaporkan apabila keluarga atau kerabatnya menjadi korban kekerasan seksual. Mereka masih menganggap bahwa kasus kekerasan seksual adalah aib bagi keluarga," katanya lagi.

Kemudian, menurutnya pula, proses hukum yang sangat rumit dan berbelit belit juga menjadikan pihak keluarga enggan melaporkan kasusnya.

"Pihak korban sudah membayangkan akan lama dan repot apabila kasusnya sampai ke ranah hukum, inilah yang membuat pelaku menjadi tidak jera dan menjadi candu untuk mengulangi lagi perbuatannya," kata Edi lagi.

Pemerhati anak dari AKRAP itu mengingatkan agar semua pihak baik secara kelompok maupun bekerjasama dengan pemerintah daerah khusunya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat luas terutama pada wilayah yang tinggi angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Sosialisasi meliputi pencegahan dini, pemahaman tentang proses hukum, dan hak korban untuk tidak dipublikasikan serta bantuan pendampingan hukum maupun pemulihan psikis bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual, katanya pula.(ant)