OJK pastikan pegawainya tidak terlibat kasus gratifikasi

id OJK,BEI,PHK,Bursa

OJK pastikan pegawainya tidak terlibat kasus gratifikasi

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Selasa (1/10/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pegawainya tidak terlibat kasus gratifikasi dalam proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di lingkup Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan yang sesuai terhadap para pegawai maupun pejabat di lingkup OJK. Dalam prosesnya, tim audit OJK juga menggandeng berbagai pihak guna memaksimalkan proses pemeriksaan.

“Berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI,” kata Sophia saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Selasa.

Meskipun demikian, Sophia menyampaikan apabila terdapat bukti-bukti atau informasi yang mendukung adanya keterlibatan pihak internal OJK, agar segera disampaikan langsung kepadanya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk penerimaan gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya.

Adapun sebelumnya melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/08), manajemen BEI pada Juli sampai Agustus 2024 akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan mereka, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.

Kelima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.

“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.