Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi selama empat hari pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk tingkat SMA/SMK 70 berkas tidak memenuhi syarat.
"Jalur PPDB salah satunya adalah jalur zonasi, pada masa pendaftaran kami diminta untuk memverifikasi berkas, karena setiap hari selama empat hari dari 14-17 Juni mereka tiap hari mengirimkan berkas calon siswa," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan setelah diverifikasi, banyak berkas dari para calon mahasiswa yang tidak memenuhi syarat, seperti ada dokumen yang ternyata bukan Warga Bandarlampung ataupun mereka belum genap satu tahun bermukim di kota ini.
"Kalau untuk mekanisme pendaftaran itu ada di sekolah masing-masing, kalau kami bertugas memeriksa berkas yang dikirimkan ke Disdukcapil, guna diverifikasi apakah benar memenuhi syarat yakni siswa berdomisili di Bandarlampung selama satu tahun," kata dia.
Menurutnya, banyak berkas kependudukan calon siswa yang dikumpulkan ke sekolah, menyatakan telah genap satu tahun menetap di Kota Bandarlampung, tetapi di database Disdukcapil mereka belum setahun tinggal di kota ini.
"Jadi datanya tindak sama dengan sistem. Masalah ini juga serupa dengan tahun-tahun sebelumnya untuk di jalur zonasi," kata dia.
Ia mengatakan hasil temuannya tersebut telah diberitahukan kepada pihak sekolah masing-masing.
"Jadi tiap hari kami langsung beri laporan ke SMA/SMK terkait temuan tersebut. Jadi misal dari 100 berkas yang masuk, kami data berapa yang memenuhi syarat dan yang tak penuhi syarat itu dilaporkan setiap harinya," kata dia.
Disdukcapil Bandarlampung sebut 70 berkas tak penuhi syarat zonasi SMA
Jadi tiap hari kami langsung beri laporan ke SMA/SMK terkait temuan tersebut, kata dia