Bidkum Polda Lampung serahkan jawaban pemohon pada sidang praperadilan

id Sidang prapid sp3, sidang prapid pemalsuan tandatangan

Bidkum Polda Lampung serahkan jawaban pemohon pada sidang praperadilan

Sidang praperadilan dugaan pemalsuan tandatangan. (Antaralampung/Damiri)

Akan kami bahas pada sidang besok dengan agenda duplik dan replik. Kami juga masih akan konsultasikan dulu kepada tim, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menyerahkan jawaban atas pembacaan dari pemohon Farid Firmansyah terkait praperadilan SP3 dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Bandarlampung.

"Kita serahkan jawaban kita kepada majelis hakim dan penasihat hukum pemohon. Besok agenda replik dan duplik," kata Tim Bidkum Polda Lampung AKBP I Made Kartika dalam persidangan di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan poin pada jawaban yang telah diserahkan di antaranya terkait proses penghentian penyidikan atas pemalsuan tandatangan oleh Polda Lampung.

Tandatangan yang menurut pemohon palsu pihaknya telah jelaskan dalam jawaban yang telah diberikan majelis hakim bahwa tandatangan tersebut telah identik berdasarkan uji lab forensik di Palembang.

"Karena itu sudah identik sehingga kami tidak lanjutkan ke tahap penuntutan dan kami harus menghentikan," kata dia.

Penasihat hukum pemohon, Yogie Saputra PJ telah menerima jawban yang telah diberikan oleh termohon dalam hal ini Bidkum Polda Lampung.

"Seharusnya hari ini kita berlanjut pada replik dan duplik, tapi karena tertunda kemarin jadi kami menghormati keputusan hakim. Kami juga sudah terima surat jawaban yang telah diberikan Bidkum Polda Lampung," katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan membahas jawaban termohon dengan agenda sidang lanjutan duplik dan replik.

"Akan kami bahas pada sidang besok dengan agenda duplik dan replik. Kami juga masih akan konsultasikan dulu kepada tim," katanya.

Polda Lampung selaku termohon dipraperadilankan oleh Farid Firmansyah selaku pemohon terkait Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu.

Perkara tersebut dilaporkan oleh pemohon ke Polda Lampung pada tahun 2019 dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbangan uji lab forensik identik dengan tandatangan.