Tujuh penasehat hukum praperadilankan Polres Tulang Bawang terkait dugaan rekayasa penangkapan tersangka narkoba

id Polda lampung, polres tulang bawang, prapid polres tulang bawang

Anehnya lagi, barang bukti yang ada diberkas perkara merupakan barang bukti siluman atau palsu, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Polres Tulang Bawang dipraperadilkan oleh tujuh orang penasihat hukum yang diduga merekayasa penangkapan terhadap tersangka HS terkait penyalahgunaan narkotika.

"Kita prapeladilankan  Polres Tulang Bawang untuk memberitahukan kepada penyidik bahwa tragedi penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika tidak sesuai," kata Ketua Tim Tujuh Penasihat Hukum dari BE-I Law Firm, Yunizar Akbar di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut memenuhi alat bukti yang cukup.

Dalam BAP, lanjut dia, anggota Satnarkoba tersebut telah menangkap tersangka saat tengah pesta narkotika atau menggunakan narkotika.

"Padahal faktanya HS justru ditangkap tidak sedang melakukan kegiatan apa-apa. Apalagi pesta narkotika. Namun HS benar ditangkap tapi setelah satu hari mengkonsumsi narkotika," kata dia.

Yunizar menambahkan HS sendiri ditangkap saat berada di rumahnya. Penangkapan tersebut juga disaksikan oleh beberapa keluarga HS.

Karena itu pihaknya bersama keluarga HS menyatakan bahwa ada keganjilan dalam proses perkara tersebut yang dipaksakan oleh penyidik.

"Jadi perkara ini seperti dipaksakan oleh pihak penyidik, karena ada beberapa hal yang kami anggap ganjil. Di antaranya, tersangka ditangkap setelah 14 jam dari penggunaan, kemudian tidak ada barang bukti yang didapati dari tersangka. Bahkan tes urine diambil setelah 18 hari sejak penangkapan”, katanya.

Berdasarkan fakta tersebut,  pihaknya bersama penasihat hukum lainnya berencana akan melakukan praperadilan terkait perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut bahkan ada beberapa pihak penyidik yang telah dilakukan pemeriksaan internal oleh Paminal Polda Lampung terkait laporan keluarga tersangka.

"Anehnya lagi, barang bukti yang ada diberkas perkara merupakan barang bukti siluman atau palsu, yang diduga hasil rekayasa pihak penyidik agar perkara tersebut dapat dimajukan ke meja sidang. Tapi kita akan buktikan nanti dalam persidangan," katanya.

Rencana sidang praperadilkan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Menggala pada Selasa  14 November 2023.

Perkara praperadilan tersebut tertuang salam Nomor perkara praperadilan: 2/Pid.Pra/2023/PN Menggala atas nama pemohon HS warga Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.  Kapolres Tulang Bawang selaku termohon dalam sidang tersebut.

Para penasihat hukum yang akan sidang yakni Adiwidyan Hunandika, Dio Anugraha, Sofyandra Hafidz, Juanda Saputra, Ichsan Assifa MZ, Ahmad Yunus, dan Siti Maisaroh.

Terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah belum mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut.

Bahkan dirinya juga belum mengetahui ada anggota  Polres Tulang Bawang yang dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Lampung.

"Saya belum tahu itu, tapi saya akan tanyakan ke Bidang Propam untuk jelasnya," katanya.