Hakim tolak praperadilan pemohon dalam perkara penetapan tersangka dan TPPU

id Sidang praperadilan, sidang prapid polda lampung, sidang prapid

Hakim tolak praperadilan pemohon dalam perkara penetapan tersangka dan TPPU

Sidang praperadilan antara Nuruk Hafiza dan Polda Lampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksoko menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nurul Hafiza selalu termohon dan Polda Lampung selaku termohon.

Hakim tunggal Hendro Wicaksono dalam persidangan memerintahkan agar Polda Lampung kembali melanjutkan penyidikan atas perkara penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)  yang melibatkan terdakwa Nurul Hafiza.

"Memerintahkan agar penyidikan terhadap pemohon atas nama Nurul Hafiza dilanjutkan," katanya saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan dalam penolakan praperadilan yang diajukan pemohon tersebut, hal yang menjadi pertimbangannya adalah terkait sahnya penetapan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Lampung.

Kemudian, lanjut dia, terkait surat yang dikeluarkan terkait sita aset pemohon Nurul Hafiza oleh PN Kalianda adalah sah lantaran lokasi penangkapan saat itu terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Penasihat hukum pemohon, Adiwidya Hunandika mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Kami sangat menghormati putusan yang diberikan majelis hakim," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa dampak  ke depannya terkait pertimbangan majelis hakim di antaranya sahnya SPDP tanpa nama.

Dengan adanya SPDP tanpa nama, menurut dia hal itu nantinya akan ada kesewenangan penegak hukum dalam hal menetapkan tersangka terhadap masyarakat lainnya.

"Ini sangat disayangkan, karena hukum itu nantinya akan ada penetapan tersangka yang sewenang-wenangnya oleh pihak kepolisian. Jadi ini kurang tepat dan telah melanggar aturan baik KUHAP maupun Perkap No6 Tahun 2019," katanya lagi.

Kemudian terkait penetapan sita aset oleh PN Kalianda, menurut dia, untuk surat penetapan seharusnya dikeluarkan oleh PN di mana aset tersebut berada.

"Itu sangat kami sayangkan pernyataan majelis hakim bahwa walaupun objeknya ada di Lombok tapi surat yang dikeluarkan PN Kalianda sah karena awal mula kejadian ada di Lampung Selatan," katanya.