Empat terdakwa kasus pupuk ilegal divonis bebas

id pupuk ilegal, majelis hakim, pn tanjungkarang, vonis bebas

Empat terdakwa kasus pupuk ilegal divonis bebas

Sidang putusan kasus pupuk ilegal. ANTARA/HO

Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu, salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tapi belum diupload.

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal.

Keempat terdakwa yakni Ketut Gatre (46) Komisaris Utama Perusahaan produsen pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54) selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) sebagai Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah (34) sebagai Direktur PT GAJ langsung sujud syukur, usai divonis bebas dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang, Selasa.

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 122 jo Pasal 73 UU No. 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait peredaran pupuk ilegal.

"Mengadili, membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya," ujar ketua majelis hakim Syamsul Arief saat membacakan amar putusan pada sidang tersebut.

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, karena pupuk terdakwa sudah didaftarkan sejak 2016, namun belum terupload di Kementerian Pertanian karena adanya kerusakan sistem One Single Submision (OSS) antara Sistem Kementerian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selanjutnya, perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM, sehingga tidak bisa diproses pidana. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada konsumen dari para terdakwa yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut, sehingga tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana.

Usai menjalani sidang putusan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum Gunawan Raka dan Cici Hairia Dewi menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya.

"Nah, tadi sudah diurai dalam putusan hakim itu, salah satunya pupuk itu sudah didaftarkan dari 2016 tapi belum diupload, itu karena terjadi kerusakan dalam sistem OSS, jadi pupuk yang dianggap belum berizin itu padahal itu sudah berizin tapi belum diupload saja, jadi itu pertimbangannya," katanya lagi.

Selanjutnya, dari sisi konsumen juga tidak ada komplain, atau kerusakan atau kerugian. Justru itu meningkatkan produksi, yang disampaikan oleh saksi. "Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk," kata Gunawan Raka.

Disinggung terkait JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengaku belum bisa menanggapi hal tersebut.

"Kita belum memberikan tanggapan, karena ini baru pernyataan. Jadi kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut," ujarnya pula.
Baca juga: Polda Lampung amankan pupuk ilegal tak terdaftar di Kementan
Baca juga: Empat terdakwa perkara pupuk ilegal menangis usai hakim kabulkan pengalihan penahanan