Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua saksi yang dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017 agar kooperatif memenuhi panggilan.
Dua saksi tersebut, yakni mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki.
"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9) untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," ucap Ali.
KPK telah menahan Irfan pada Selasa (24/5) pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK imbau eks Kasau Agus Supriatna kooperatif penuhi panggilan
Berita Terkait
Polri kerahkan dua helikopter ambulans bantu arus mudik
Rabu, 3 April 2024 11:48 Wib
Dua helikopter evakuasi tiga jenazah korban penembakan KKB dari Pos Pol 99
Jumat, 22 Maret 2024 12:35 Wib
Kondisi cuaca jadi penentu pencarian helikopter yang hilang di Halmahera
Rabu, 21 Februari 2024 7:29 Wib
Helikopter WBN hilang kontak di hutan Halmahera Maluku Utara
Selasa, 20 Februari 2024 19:30 Wib
Mantan Presiden Chile tewas dalam kecelakaan helikopter
Rabu, 7 Februari 2024 9:44 Wib
Windy Idol akui naik helikopter bersama Hasbi Hasan
Selasa, 19 Desember 2023 19:46 Wib
Menhan serahkan delapan unit helikopter H225M ke TNI AU
Jumat, 1 Desember 2023 12:37 Wib
Gaya istri Bupati Gowa dan helikopter
Jumat, 20 Oktober 2023 17:57 Wib