Mantan Kasau Agus Supriatna diimbau KPK kooperatif penuhi panggilan

id KPK,HELIKOPTER AW-101,AGUS SUPRIATNA,MANTAN KASAU,IRFAN KURNIA SALEH,helikopter aw

Mantan Kasau Agus Supriatna diimbau KPK kooperatif penuhi panggilan

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dua saksi yang dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017 agar kooperatif memenuhi panggilan.

Dua saksi tersebut, yakni mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dan purnawirawan TNI Supriyanto Basuki.

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9) untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," ucap Ali.

KPK telah menahan Irfan pada Selasa (24/5) pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK imbau eks Kasau Agus Supriatna kooperatif penuhi panggilan