Korupsi Dana Desa, jaksa tuntut mantan Kakon Pewodadi 30 bulan penjara

id Sidang korupsi dana desa, sidang dana desa, dana desa pringsewu

Korupsi Dana Desa, jaksa tuntut mantan Kakon Pewodadi 30 bulan penjara

Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU), Martin Josen Saputera menuntut Subardan (48), terdakwa korupsi Dana APBDes/Pekon di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan (30 bulan).


"Menuntut terdakwa agar ditahan selama dua tahun dan enam bulan," katanya seraya membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, dalam tuntutan tersebut, pihaknya juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Terdakwa dalam perkara tersebut belum membayarkan kerugian negara atas perbuatannya sebesar Rp200 juta lebih sehingga jaksa membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa.

"Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun," kata dia.

Terdakwa Subardan dalam perkara tersebut dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Pekon (Kakon) di Pewodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung tersebut sebelumnya memiliki dana APBDes/Pekon tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606. Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuat oleh saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya.

Terdakwa kemudian dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah lantatan SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi. Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang, dan mengurangi jumlah barang.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Insepktorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp200.993.282.