Terpidana mati kasus pembunuhan sadis, dikirim ke Lapas Merah Mata Palembang
Baturaja (ANTARA) - Terdakwa Otori Efendi, terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dipindahkan ke Lapas Merah Mata Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut.
"Ya, terdakwa hari ini kami pindahkan ke Lapas Merah Mata," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Armaen Ramdani di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, pemindahan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima orang korban tersebut karena tidak ada pengajuan upaya hukum atau banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja beberapa waktu lalu.
Padahal, kata dia, terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding setelah pembacaan vonis oleh hakim di pengadilan.
"Karena limit waktu yang telah ditetapkan untuk upaya hukumnya telah habis, maka hari ini terdakwa kami eksekusi dengan memindahkannya ke Lapas Merah Mata di Palembang dan tentunya dengan pengawalan ketat," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU menjatuhkan vonis mati terhadap Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya yang menewaskan lima orang korban pada November 2021.
Dalam persidangan di PN Baturaja pada 24 Mei 2022, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan, putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," kata dia.
"Ya, terdakwa hari ini kami pindahkan ke Lapas Merah Mata," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Armaen Ramdani di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan, pemindahan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berantai yang menewaskan lima orang korban tersebut karena tidak ada pengajuan upaya hukum atau banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja beberapa waktu lalu.
Padahal, kata dia, terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding setelah pembacaan vonis oleh hakim di pengadilan.
"Karena limit waktu yang telah ditetapkan untuk upaya hukumnya telah habis, maka hari ini terdakwa kami eksekusi dengan memindahkannya ke Lapas Merah Mata di Palembang dan tentunya dengan pengawalan ketat," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU menjatuhkan vonis mati terhadap Otori Efendi, terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya yang menewaskan lima orang korban pada November 2021.
Dalam persidangan di PN Baturaja pada 24 Mei 2022, Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan, putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu di antaranya perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," kata dia.