Semarang (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto minta Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada ayah yang diadili karena mencabuli anak tirinya.
"Kami mohon pelaku dijatuhi sanksi maksimal. Mudah-mudahan mendapat perhatian dari majelis hakim," kata Kak Seto usai beraudiensi dengan Ketua PN Semarang di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Ia berharap hal tersebut akan memberikan efek jera dan tidak sampai terulang lagi.
Menurut dia, PN Semarang sangat menyadari pentingnya perlindungan anak.
Ia menegaskan kejahatan seksual harus mendapat perhatian serius.
Selain fokus pidana terhadap pelaku, kata dia, perhatian terhadap anak yang menjadi korban juga harus serius ditangani.
"Perawatan yang berkesinambungan. Dengan demikian dampak yang dialami korban bisa berkurang," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap perkara yang sedang ditangani PN Semarang.
"Kami mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa sangat tergantung pada fakta persidangan.
PN Semarang mengadili RD, seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya.
Persidangan perkara yang disidang secara tertutup tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
Kak Seto minta orang tua jaga anak dari seksual "grooming online"
Rabu, 3 Agustus 2022 22:07 Wib
Kak Seto sebut vaksinasi anak perlu untuk perlindungan
Selasa, 3 Mei 2022 19:43 Wib
Kecerdasan banyak ragamnya, orang tua perlu hargai setiap potensi anak
Jumat, 15 April 2022 4:45 Wib
Seto Nurdiantoro ditunjuk sebagai pelatih PSS
Minggu, 10 April 2022 5:34 Wib
"Hayya 2: Hope, Dream & Reality" segera rilis di bioskop Maret 2022
Minggu, 9 Januari 2022 8:56 Wib
Pelatih PSIM Seto Nurdiantoro minta waspadai motivasi PSMS Medan
Senin, 20 Desember 2021 5:31 Wib
Selalu "GEMBIRA", adalah tips hidup sehat dan awet muda ala Kak Seto
Rabu, 20 Oktober 2021 5:25 Wib
Kak Seto berharap tuntutan hukum maksimal bagi pelaku kejahatan seksual anak
Jumat, 15 Oktober 2021 1:44 Wib