Bawa ganja 1,65 kilogram, seorang remaja dibekuk polisi

id Polres Lampung Timur, narkoba

Bawa ganja 1,65 kilogram, seorang remaja dibekuk polisi

Bawa ganja 1,65 kilogram, seorang remaja dibekuk polisi (Antara Lampung/HO/Humas Polres Lampung Timur)

Lampung Timur (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba, di Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Selasa (30/3).

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, barang bukti tas punggung berisi dua paket narkoba jenis ganja serta uang tunai telah diamankan.

"Mulanya, petugas kepolisian mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kami menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,65 kilogram dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta di dalam tas punggung pelaku," katanya.

Wawan mengatakan, tersangka adalah YY (19) warga Lampung Timur.

"Isial pelaku YY (19), seorang remaja asal Lampung Timur sudah berhasil kami amankan dan akan menjalani proses hukum," katanya.

Saat ini, lanjut Wawan, barang bukti dan tersangka telah kami bawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Wawan.