Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal. Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus COVID-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.
Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. NIam mengatakan melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.
Pada Jumat (8/1), Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.
Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).
Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.
Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.
"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.
Berita Terkait
Pj Gubernur Lampung sebut santri generasi penerus perjuangan ulama
Selasa, 22 Oktober 2024 18:25 Wib
Warga sambut kedatangan jenazah bacawagub Aceh Tu Sop
Minggu, 8 September 2024 5:34 Wib
PBNU sebut izin tambang untuk ormas merupakan upaya berani Presiden Jokowi
Senin, 3 Juni 2024 10:50 Wib
Sinergitas Polri dan ulama kuatkan daerah untuk maju
Jumat, 10 Mei 2024 15:50 Wib
Prabowo sebut membutuhkan NU
Minggu, 28 April 2024 18:38 Wib
MUI sebut secara astronomis bulan sudah nampak memungkinkan Rabu 1 Syawal
Selasa, 9 April 2024 18:26 Wib
Gus Yaqut berpesan kader Ansor dan Banser tetap solid
Sabtu, 3 Februari 2024 11:45 Wib
Jokowi resmikan Gedung Kampus UNU Yogyakarta pada Harlah NU
Rabu, 31 Januari 2024 12:38 Wib