Zakat harta bisa digunakan untuk penyediaan APD

id COVID-19,Asrorun Niam Sholeh,Fatwa MUI,Pandemi COVID-19,zakat,mui,lebaran

Zakat harta bisa digunakan untuk penyediaan APD

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan jumpa pers penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan zakat harta atau zakat mal boleh digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan karena termasuk ke dalam asnaf fii sabilillah.

"Zakat bisa didistribusikan untuk kemaslahatan umum, misalnya penyediaan APD untuk tenaga kesehatan, disinfektan, obat, dan kebutuhan para relawan COVID-19," kata Niam dalam jumpa pers di Graha BNPB yang dipantau melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Senin.



Sedangkan zakat fitrah harus diberikan untuk kebutuhan konsumsi, terutama kebutuhan pokok dengan memberi makanan kepada orang miskin. Baik zakat harta, zakat mal maupun zakat fitrah, Niam mengimbau umat Muslim untuk segera menunaikan.

Niam mengatakan pada masa pandemi COVID-19, MUI mengimbau pembayaran zakat untuk dipercepat tanpa menunggu nishab supaya bisa segera diterima manfaatnya oleh para penerima zakat.

"Begitu pula dengan zakat fitrah, tidak perlu menunggu sampai malam 1 Syawal. Ada dua hikmah yang bisa didapat, yaitu agar manfaatnya bisa segera diterima penerima zakat dan tidak terjadi penumpukan di satu waktu," tuturnya.



Agar pemberian zakat sesuai dengan kebutuhan penerima zakat, Niam juga mengimbau para amil zakat untuk melakukan analisis kebutuhan para penerima zakat.

Zakat boleh saja diberikan berupa modal kerja, uang tunai, makanan pokok atau hal-hal yang sifatnya produktif lainnya.

"MUI juga mengimbau para amil zakat untuk aktif menyosialisasikan teknik membayar zakat yang sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu berbasis digital dan meminimalkan interaksi," katanya.

Menurut Niam, ijab dan qabul antara pembayar zakat dan amil zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan secara fisik. (T.D018)