Lampung diminta cegah pengerukan pasir Gunung Anak Krakatau

id Warga Pulau Sebesi,Pemprov diminta cabu izin penambangan,Anatara.lampungnews.com,Gunung Anak Krakatau

Lampung diminta cegah pengerukan pasir Gunung Anak Krakatau

Warga pulau sebesi saat melakukan audiensi dengan anggota DPRD Prov Lampung terkait penambangan pasir beberapa waktu lalu, Senin (16/9/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna (Ilustrasi))

Bandarlampung (ANTARA) - Warga Pulau Sebesi Kabupaten Lampung Selatan meminta Pemerintah Provinsi Lampung menjamin agar tidak ada lagi aktivitas pengerukan pasir oleh perusahaan manapun di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

"Kami sudah sampaikan dengan tegas kepada pemprov, apapun itu bentuknya warga Sebesi tidak ingin melihat lagi ada penambangan pasir di Krakatau ataupun Selat Sunda," kata perwakilan Warga Pulau Sebesi Taufik usai beraudiensi dengan Pemprov Lampung, di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, pada audiensi tadi Pemprov Lampung telah menjamin bahwa tidak akan ada lagi kegiatan penambangan pasir di Selat Sunda ataupun GAK. Bila aktivitas tersebut masih terlihat maka warga Pulau Sebesi akan melakukan sikap sendiri.

"Kami telah sampaikan kepada pemerintah apa yang kita inginkan dan apabila itu masih terus terjadi dan warga mengambil sikap tegas kepada para pelaku artinya kami sudah tidak salah," tegasnya.

Dia pun menyayangkan Pemprov Lampung yang belum bisa menarik surat yang telah dikeluarkan karena harus berdasarkan mekanisme, padahal  pemprov seharusnya mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu.

"Pada pertemuan tadi kami kurang pas dengan jawaban pemprov karena mereka ke arah untuk menarik surat itu," kata dia.

Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Lampung Intizam mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menampung aspirasi masyarakat, namun semua masalah harus dikaji terlebih dahulu dan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

"Kita akan menyelesaikan masalah ini tapi tentunya akan dengan pihak-pihak lain dan berpedoman dengan aturan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya pun masih menunggu laporan dari gakum yang sedang turun ke lapangan untuk melihat permasalahan ataupun penolakannya seperti apa.

"Jadi kita masih mendalami masyarakat yang mana yang menolak, dan apabila memang izin tidak sesuai ya kita cabut," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dari Tahun 2018 setelah adanya perda RZWP3K pihaknya belum pernah mengeluarkan izin karena memang sudah tidak boleh lagi, tapi yang ke belakang dimungkinkan meneruskannya hingga habis.