Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lima calon pimpinan (capim) KPK dari Kejaksaan Agung RI telah melaporkan harta kekayaannya.
"Pada dasarnya semua calon telah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/7).
Febri menjelaskan, pelaporan lima capim KPK asal Kejaksaan Agung telah dimandatkan dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-003 Tahun 2019.
"Lima pejabat Kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya, meskipun tiga diantaranya melaporkan setelah 31 Maret 2019," ujar Febri.
Instruksi Jaksa Agung diatas sejalan dengan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, khususnya tentang pelaporan periodik setiap tahun sebagaimana diatur di Pasal 5 peraturan tersebut.
Lima anggota Kejaksaan Agung RI yang mendaftar menjadi capim KPK adalah Sugeng Purnomo, Johanis Tanak, M. Rum, Ranu Mihardja, dan Supardi.
Mengacu pada informasi Peta Kepatuhan di website elhkpn.kpk.go.id, dari 9.888 orang wajib lapor di institusi Kejaksaan Agung, 7.438 orang diantaranya telah melaporkan kekayaan Tahun 2018 secara periodik di Tahun 2019.
Dengan demikian, persentase kepatuhan adalah 75,22%.
"KPK berharap pelaporan LHKPN ditempatkan sebagai salah satu indikator penting bagi seluruh instansi untuk mengukur komitmen pencegahan korupsi, dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Panitia Seleksi dalam menyaring Pimpinan KPK," ujar Febri.
Baca juga: Kapolri berharap ada polisi yang lolos jadi komisioner KPK
Baca juga: Pansel: Pendaftar capim KPK capai 282 orang