Polda Lampung tetapkan Sekkab Tanggamus tersangka miliki narkoba

id polda lampung, kapolda lampung, logo polda lampung

Polda Lampung tetapkan Sekkab Tanggamus tersangka miliki narkoba

Iustrasi. (dokumen/ist)

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari semalam sudah kita tahan...

Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekab) Tanggamus Mukhlis Basri sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba golongan pisikotropika.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mukhlis Basri, Oktarika dan M. Doni Lesmana atas kepemilikan pil erimin," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalani, di Bandarlampung.

Dia mengatakan, dari lima orang hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, untuk dua orang lainnya, yakni Nuzul Irsan dan Eddi Yusuf tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki barang bukti.

Sampai saat ini dua orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif, dan kebetulan sangat kooperatif.

"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari semalam sudah kita tahan," kata dia.

Akibat perbuatannya Mukhlis dan Oktaria akan disangkakan dengan Pasal 62 sub 60 (5) UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Sedangkan untuk rekannya M. Doni Lesmana akan disangkakan dengan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 60 (1) hurup c sub pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Dari pasal tersebut Mukhlis dan Oktaria terancam hukuman penjara empat tahun, sedangkan M. Doni akan terancam 15 tahun penjara karena mengedarkan ke dua orang tersebut," kata dia.