Erick Thohir laporkan dua dana pensiun baru ke Kejaksaan Agung

id Erick thohir,Menteri BUMN,Dapen BUMN,Kejaksaan Agung

Erick Thohir laporkan dua dana pensiun baru ke Kejaksaan Agung

Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berbincang dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali melaporkan dua dana pensiun (dapen) yang dikelola oleh korporasi negara tersebut ke Kejaksaan Agung.

"Yang dua itu sudah, sudah dikasih (ke Kejaksaan Agung), lagi dipelajari lagi," ujar Erick di Jakarta, Senin.

Erick menyampaikan, pelaporan baru tersebut menambah daftar dapen BUMN yang bermasalah, sehingga total menjadi sembilan dapen.

Diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap tujuh dapen BUMN yakni Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Namun demikian, Erick mengaku belum bisa memberikan informasi detail terkait dengan dua dapen yang dilaporkan.

Menurut Erick, data dua dapen tersebut baru bisa diberikan setelah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

"Nanti dikasih datanya, tapi setelah dapat clearence dari Kejaksaan. Karena mereka lagi pelajari, takutnya nanti disangka Pak Menteri main sendiri gitu," katanya.

Erick juga menyebut, sengaja diam-diam membuat laporan ke Kejaksaan Agung karena tidak ingin langkah Kementerian BUMN dianggap sebagai politisasi lantaran masa Pemilu.

"Kemarin tuh saya enggak melakukan kayak kemarin (konferensi pers), takutnya disangka politis jadi diam-diam saja," ucap Erick.

Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.

Erick menyampaikan dapen yang bermasalah membutuhkan tambahan modal sebesar Rp12 triliun. Dana tersebut didapatkan dari BUMN yang menangani dapen bermasalah.

Menurut Erick, penambahan modal ini bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun. Sebab hal ini dipengaruhi oleh masalah keuangan yang harus diselesaikan.