Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memperbolehkan kpu mendirikan tempat pemungutan suara (tps) di fasilitas pemerintah daerah (pemda) bila diperlukan.
"tempat pemungutan suara didirikan di fasilitas pemda juga boleh, silahkan saja kalau demi kebaikan," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Jumat.
Terlebih, Menurut Wali Kota Bandarlampung itu, saat ini di daerahnya sedang dalam musim penghujan, sehingga demi kelancaran proses pemungutan suara pada 14 Februari mendatang,
"Nanti kalau sudah ditetapkan dimana-mana saja TPS yang pakai fasilitas pemda, kami akan ikut pantau juga keamanannya," kata dia.
Sementara itu Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras menyarankan agar KPU Bandarlampung menggunakan faslitas pemda untuk tps agar penghitungan suara berjalan dengan aman.
"Kami berharap teman-teman KPU bisa memakai fasilitas yang ada dari pemda apakah itu sekolah atau kantor pemerintahan, Karena kita tau saat ini sedang musim penghujan. Ini untuk antisipasi agar penghitungan suara berjalan lancar," kata Kombes Abdul Waras.
Ia pun menegaskan Polresta Bandarlampung siap untuk mengamankan Pemilu 2024 di kota ini, dan mengamankan logistik yang akan didistribusikan oleh KPU ke tingkat kecamatan.
"Kami juga akan siapkan personel untuk amankan Pemilu 2024 nanti. Ada tiga regu kami siapkan di gudang KPU, dan dua personel mengamankan
dan mengcover 12-14 tps tergantung karakter wilayahnya," kata dia.
Berita Terkait
KPU Lampung: Peluncuran Pilgub bertujuan sosialisasi tahapan pilkada 2024
Minggu, 28 April 2024 6:59 Wib
DKPP: Penyelenggara pilkada harus berintegritas
Minggu, 28 April 2024 5:37 Wib
KPU Bandarlampung: Honorarium adhoc ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
Jumat, 26 April 2024 21:40 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres
Rabu, 24 April 2024 12:16 Wib
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib