Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menduga pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial AMW (35) terhadap perempuan berinisial JS (26) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi bermotif asmara.
Selain alasan tersebut, Samian menjelaskan tersangka melakukan pembunuhan tersebut juga karena takut hubungan asmara dengan korban diketahui oleh istri sah tersangka.
"Korban juga menyuruh tersangka agar istri sah tersangka dikembalikan ke kampungnya agar tidak mengganggu hubungan korban dengan tersangka," kata Samian.
"Setelah JS tidak sadarkan diri akibat racun tersebut, AMW langsung mencekik leher korban dan mengikat kedua kaki dan tangan korban dengan menggunakan lakban, menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban," kata Samian.
Setelah melakukan pembunuhan, AMW pergi meninggalkan kontrakan dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12).
Jasad itu lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.