Serang (ANTARA) - Dua narapidana (napi) berinisial BY dan BP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Banten, meninggal dunia setelah diduga meminum air bersoda yang dioplos dengan alkohol.
Kemudian pada pukul 07.00 WIB, napi tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Dan pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh dokter RSUD Provinsi Banten," katanya.
Ia juga menjelaskan, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, napi lainnya berinsial BP juga turut mengeluhkan sakit dan langsung mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Serang.
Pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh dokter di rumah salit tersebut," katanya.